Pernyataan PT Saksama Arta Mengenai Kepatuhan Perizinan OJK
Menanggapi Informasi Terkait Sanksi OJK pada Tahun 2018
Latar Belakang
Kami menyadari adanya informasi yang beredar terkait sanksi pembatasan kegiatan usaha yang pernah diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Saksama Arta pada tahun 2018. Halaman ini dibuat untuk memberikan penjelasan resmi dan terkini mengenai status perizinan dan operasional perusahaan kami.
Riwayat Sanksi
Pada 26 Oktober 2018, OJK menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Saksama Arta karena perusahaan belum memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi dan komisaris, sebagaimana diatur dalam POJK No. 73/POJK.05/2016.
PT Saksama Arta segera menindaklanjuti hal tersebut secara kooperatif dan telah melakukan perbaikan struktur pengurus sesuai arahan OJK.
Status Saat Ini
Sebagai hasil dari upaya tersebut, OJK secara resmi mencabut sanksi terhadap PT Saksama Arta pada 31 Mei 2019 setelah seluruh ketentuan tata kelola dipenuhi, dan sejak saat itu PT Saksama Arta telah kembali menjalankan operasionalnya secara legal sesuai regulasi pialang asuransi di Indonesia.
Pengumuman resmi dari OJK serta dokumen PDF pencabutan sanksi dapat diakses melalui tautan berikut:
📄 Unduh Surat Pencabutan Sanksi dari OJK (PDF)
Komitmen Kami
Dengan ini kami menegaskan kembali bahwa PT Saksama Arta:
- Memiliki izin resmi sebagai pialang asuransi dari OJK
- Beroperasi secara legal dan diawasi oleh regulator
- Berkomitmen penuh terhadap tata kelola perusahaan yang baik
- Melaksanakan segala layanan dan aktivitas sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
- Email: adm_info@saksamarta.com
- Telepon: +62 21 729 3235